Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Universitas Ibnu Sina merupakan salah satu lembaga strategis yang berperan penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di Universitas Ibnu Sina (UIS). Lembaga ini didirikan bersamaan dengan pendirian Universitas Ibnu Sina pada tanggal 26 Januari 2019, sebagai bagian dari implementasi amanat yang tercantum dalam Statuta Universitas Ibnu Sina. Tujuan utama pembentukan LPMI adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan akademik, manajemen, dan layanan lainnya di universitas berjalan sesuai standar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam perjalanannya, LPMI telah mengalami beberapa pergantian kepemimpinan yang membawa dinamika dalam pengelolaan mutu di lingkungan Universitas Ibnu Sina. Pada awal berdirinya, LPMI dipimpin oleh Dr. M. Ropianto, M.Kom, yang menjabat sebagai Ketua LPMI selama dua tahun, mulai dari tahun 2019 hingga 2021. Pada masa kepemimpinannya, berbagai kebijakan dan sistem dasar terkait penjaminan mutu mulai dirancang dan diimplementasikan. Setelahnya, pada tahun 2021, Dr. Nanang Alamsyah, MT menggantikan posisi Ketua LPMI. Namun, masa jabatannya berlangsung singkat, yaitu hanya selama satu bulan. Selanjutnya, kepemimpinan diteruskan oleh Roni Saputra, S.Si, M.Si, yang memimpin LPMI sejak 2021 hingga sekarang. Di bawah kepemimpinan Roni Saputra, LPMI terus berkembang dan semakin berfokus pada penguatan budaya mutu di seluruh lini universitas.
Selama beroperasi, LPMI telah melakukan berbagai pembaruan terkait standar mutu. Revisi terhadap standar ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi pemerintah dan undang-undang terkait pendidikan tinggi. Proses revisi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa sistem penjaminan mutu yang diterapkan tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan terkini. Salah satu tonggak pencapaian penting dalam perjalanan LPMI adalah pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI). Sejak tahun 2022, LPMI telah berhasil melaksanakan tiga siklus AMI, yang berfungsi sebagai alat evaluasi terhadap pelaksanaan standar mutu di berbagai program studi dan unit kerja di Universitas Ibnu Sina. Melalui AMI ini, LPMI dapat mengidentifikasi kekuatan dan area yang perlu ditingkatkan, sehingga menciptakan siklus perbaikan berkelanjutan.
Saat ini, LPMI sedang dalam proses menyusun revisi terbaru standar mutu, yang didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Revisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Universitas Ibnu Sina dapat memenuhi tuntutan standar nasional yang lebih tinggi, serta merespons perkembangan di dunia pendidikan tinggi secara global. Revisi ini mencerminkan komitmen Universitas Ibnu Sina untuk terus beradaptasi dan meningkatkan mutu demi memberikan pendidikan berkualitas kepada mahasiswa dan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan mutu internal, LPMI memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung visi Universitas Ibnu Sina sebagai institusi pendidikan tinggi yang unggul, berdaya saing, dan mampu menghasilkan lulusan berkualitas. Dengan menjalankan tugasnya secara konsisten dan terarah, LPMI tidak hanya membantu universitas menjaga akreditasi program studi dan institusi, tetapi juga memastikan bahwa layanan pendidikan yang diberikan sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat luas.
Melalui berbagai langkah strategis yang telah diambil, LPMI Universitas Ibnu Sina terus menunjukkan dedikasi dan komitmennya untuk menciptakan budaya mutu yang kokoh. Ke depannya, LPMI diharapkan tetap menjadi motor penggerak dalam mewujudkan keunggulan mutu di lingkungan Universitas Ibnu Sina, sehingga universitas ini dapat terus berkontribusi secara positif terhadap pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.