Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi):
Kepala LPMI (Roni Saputra)
• Tugas Pokok: Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan LPMI untuk menjamin peningkatan mutu Universitas Ibnu Sina sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
• Fungsi:
• Menyusun kebijakan strategis penjaminan mutu di UIS.
• Mengawasi pelaksanaan SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal), AMI (Audit Mutu Internal), akreditasi, dan monev.
• Melakukan evaluasi dan pengambilan keputusan terkait mutu pendidikan.
Kabid. Pengembangan SPMI (Novi Hendri Adi)
• Tugas Pokok: Mengembangkan dan menyempurnakan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di UIS.
• Fungsi:
• Menyusun dokumen SPMI (manual mutu, standar mutu, formulir, dan prosedur).
• Melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait penerapan SPMI.
• Melakukan pembaruan dokumen SPMI sesuai perubahan regulasi.
Kabid. Akreditasi (Indah Kusuma Dewi)
• Tugas Pokok: Mengoordinasikan proses akreditasi institusi dan program studi di UIS.
• Fungsi:
• Mengelola dan memastikan kelengkapan dokumen akreditasi.
• Membimbing fakultas dan program studi dalam pengajuan akreditasi ke BAN-PT atau LAM yang relevan.
• Mengawal evaluasi dan asesmen lapangan akreditasi.
Kabid. AMI (Wan Intan Parisma)
• Tugas Pokok: Mengelola pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) di UIS.
• Fungsi:
• Menyusun rencana dan jadwal AMI.
• Melakukan audit terhadap program studi, fakultas, dan unit kerja.
• Melaporkan hasil audit kepada Kepala LPMI dan memberikan rekomendasi perbaikan mutu.
Kabid. Monev (Chinta Yolanda Sari)
• Tugas Pokok: Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi kebijakan mutu di UIS.
• Fungsi:
• Mengawasi pelaksanaan program kerja fakultas dan unit sesuai standar mutu.
• Menyusun laporan monev berkala.
• Memberikan masukan untuk peningkatan kinerja unit dan program studi.
Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI) dan GKM
• Tugas Pokok: Mendukung pelaksanaan kebijakan mutu di tingkat fakultas dan program studi.
• Fungsi:
• UPMI (Dewi Permata Sari – FEB, Afrina – FT, Novela Sari – FIKes): Mengimplementasikan SPMI di tingkat fakultas dan memantau mutu di seluruh program studi di bawah fakultas masing-masing.
• GKM ( Fajar – FIKes): Mengawasi pelaksanaan kebijakan mutu di program studi dan mendukung proses akreditasi, AMI, serta monev.
Sistem Tata Kelola LPMI UIS
1. Koordinasi Internal:
• Kepala LPMI mengoordinasikan setiap bidang melalui rapat kerja rutin untuk menyusun strategi dan menyelesaikan isu yang muncul.
• Kolaborasi antar bidang dilakukan untuk memastikan keberlanjutan siklus mutu (plan-do-check-act).
2. Pelaksanaan Siklus Mutu:
• Perencanaan: Setiap bidang menyusun program kerja tahunan sesuai visi dan misi UIS.
• Pelaksanaan: Implementasi program kerja, seperti sosialisasi, pelatihan, audit, dan monev.
• Evaluasi: Hasil monev dan audit mutu dianalisis untuk menyusun rekomendasi perbaikan.
• Perbaikan: Fakultas dan unit kerja melaksanakan rekomendasi yang diberikan LPMI.
3. Kolaborasi dengan Fakultas dan Program Studi:
• UPMI dan GKM menjadi perpanjangan tangan LPMI untuk memastikan kebijakan mutu diterapkan hingga tingkat program studi.
• Koordinasi dilakukan secara berkala melalui pelaporan dan evaluasi.
4. Pelaporan dan Akuntabilitas:
• Setiap bidang bertanggung jawab menyusun laporan capaian kinerja yang akan dievaluasi oleh Kepala LPMI.
• Hasil evaluasi disampaikan kepada pimpinan UIS sebagai bentuk akuntabilitas.
Dengan struktur yang solid dan tata kelola yang terintegrasi, LPMI Universitas Ibnu Sina siap mendorong budaya mutu yang berkelanjutan di seluruh elemen universitas.