Tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Universitas Ibnu Sina
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Universitas Ibnu Sina (UIS) merupakan kerangka kerja strategis yang dirancang untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas dan berkelanjutan. SPMI adalah bagian dari upaya sistemik perguruan tinggi dalam memenuhi standar nasional pendidikan tinggi (SN Dikti) sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
SPMI memiliki tujuan utama untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem ini melibatkan serangkaian proses yang saling berkaitan, meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Proses ini diterapkan pada seluruh aspek Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Komponen Utama SPMI
Berdasarkan regulasi yang berlaku, SPMI Universitas Ibnu Sina mencakup beberapa komponen utama yang menjadi fondasi pelaksanaannya:
1. Kebijakan SPMI
Kebijakan ini menjadi panduan umum yang memuat visi, misi, dan prinsip-prinsip dasar penjaminan mutu di UIS. Kebijakan ini disusun berdasarkan karakteristik institusi dan regulasi nasional.
2. Standar Mutu
Standar mutu di UIS mencakup tiga pilar utama dalam SN Dikti, yaitu:
• Standar Pendidikan, meliputi standar proses, lulusan, dan masukan pendidikan.
• Standar Penelitian, mencakup luaran, proses, dan masukan penelitian.
• Standar Pengabdian kepada Masyarakat, mencakup luaran, proses, dan masukan pengabdian.
3. Dokumen Pelaksanaan SPMI
Pelaksanaan SPMI didukung oleh dokumen operasional seperti manual mutu, pedoman prosedur, dan formulir yang memastikan setiap proses berjalan sesuai standar.
4. Evaluasi dan Audit Mutu Internal (AMI)
Evaluasi berkala dilakukan melalui audit mutu internal, yang bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian standar mutu dan memberikan rekomendasi perbaikan.
5. Peningkatan Mutu Berkelanjutan
Hasil dari evaluasi dan audit digunakan untuk meningkatkan standar dan sistem penjaminan mutu secara menyeluruh.
Proses Siklus SPMI
Proses SPMI di Universitas Ibnu Sina mengikuti lima langkah utama dalam siklus mutu:
1. Penetapan Standar: Menentukan standar pendidikan tinggi yang sesuai dengan SN Dikti dan kebutuhan institusi.
2. Pelaksanaan Standar: Mengimplementasikan standar pada seluruh kegiatan akademik dan non-akademik.
3. Evaluasi Pemenuhan Standar: Melakukan monitoring, evaluasi diri, dan audit mutu internal.
4. Pengendalian Pelaksanaan: Mengatasi kesenjangan antara pelaksanaan dan standar yang ditetapkan.
5. Peningkatan Standar: Menyempurnakan standar berdasarkan hasil evaluasi untuk memastikan relevansi dan keunggulan.
Implementasi SPMI di Universitas Ibnu Sina
Universitas Ibnu Sina berkomitmen menjalankan SPMI dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi. Implementasi SPMI melibatkan seluruh unit kerja, termasuk fakultas, program studi, dan lembaga terkait lainnya, untuk menciptakan budaya mutu yang menyeluruh.
Dalam pelaksanaannya, Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) UIS memimpin proses penjaminan mutu, termasuk mendampingi program studi dalam pengajuan akreditasi dan melaksanakan audit mutu internal. Hasil dari proses ini dilaporkan kepada pimpinan universitas sebagai bahan pengambilan keputusan strategis.
Komitmen Berkelanjutan
Melalui SPMI, Universitas Ibnu Sina terus beradaptasi terhadap perubahan regulasi dan kebutuhan masyarakat. Saat ini, UIS sedang merevisi standar mutu internalnya berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, yang menjadi pedoman terkini dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan langkah ini, UIS berkomitmen untuk tidak hanya memenuhi, tetapi juga melampaui standar nasional, guna menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya saing global.