Sejarah


Sistem penjaminan mutu di UIS merujuk pada Peraturan Yayasan Pendidikan Ibnu Sina Batam no. 172/YAPISTA/VI/2020 tentang Statuta Universitas Ibnu Sina. Berdasarkan Statuta UIS Bab XIII pasal 63, Universitas Ibnu Sina menerapkan sistem penjaminan mutu dalam upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. Penjaminan mutu internal dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI). Dalam Organisasi dan Tata Kelola Universitas Ibnu Sina dinyatakan bahwa LPMI mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. Berdasarkan SK Rektor UIS, LPMI memiliki pengelola di level fakultas. Oleh karena itu, penjaminan mutu di Fakultas dilakukan oleh unit kerja yaitu yaitu Gugus Kendali Mutu (GKM). Program Studi Kesehatan Lingkungan mengikuti standar dokumen-dokumen SPMI yang ditetapkan dari tingkat Universitas yang terdiri dari:  Dokumen Kebijakan Mutu, Dokumen Manual Mutu, Dokumen Standar Mutu, Dokumen Formulir Mutu, Dokumen Standar Operasional Prosedur.

Kebijakan, sistem dan pelaksanaan penjaminan mutu terkait tata pamong, tata kelola, dan kerjasama yang dilakukan Program Studi Kesehatan lingkungan sesuai dengan sistem penjaminan mutu di tingkat universitas yaitu Audit Mutu Internal (AMI). Sebelum audit dilakukan, akan dilakukan terlebih dahulu kegiatan evaluasi diri, bila ditemukan kelemahan/ketidaksesuaian baru akan dilakukan audit lapangan. Bila evaluasi dan audit internal dilakukan, maka segenap anggota satuan pendidikan mengetahui segala kelebihan dan kelemahan unit kerjanya sehingga langkah-langkah perbaikan dan titik tekan pengembangan program tahun berikutnya dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai kebutuhan. Dalam penyusunan program kerja tahun berikutnya akan berdasar atas hasil audit internal ini. Ruang lingkup AMI meliputi kelengkapan dokumen standar mutu yang meliputi: (1) Dokumen Akademik dan (2) Dokumen Mutu. Dokumen-dokumen tersebut dikembangkan kepada kepatuhan dan ketertiban pelaksanaannya, meliputi: spesifikasi program studi, tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan, kurikulum, peta kurikulum, dan silabus, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran, sarana-prasarana, dan sumber daya pembelajaran, indikator keberhasilan proses pembelajaran, dan upaya perbaikan mutu berkelanjutan. Kegiatan audit mutu akademik internal yang dilaksanakan di UIS lebih menekankan pada proses budaya peningkatan mutu, selain itu dapat output budaya mutu internal ini sangat membantu dalam meningkat penilaian eksternal oleh BAN-PT. Audit dinyatakan selesai dan lengkap jika laporan audit telah diserahkan kepada Koordinator Audit Internal dan audit telah menindaklanjuti hasil audit baik berupa observasi atau ketidaksesuaian.

 

Semua hasil pengamatan audit didokumentasikan dan ditelaah untuk menentukan adanya ketidaksesuaian yang akan dilaporkan kepada Rektor. Semua ketidaksesuaian dari hasil pengamatan harus disepakati oleh ketua tim auditor dan pimpinan auditee. Laporan audit dikirim ke LPMI oleh ketua tim audit untuk diteruskan ke klien/auditee. Laporan audit dijamin kerahasiaannya oleh LPMI dan klien. Jika laporan audit tidak dapat diterbitkan sesuai jadwal yang disepakati maka perlu disepakati jadwal baru penerbitan, dengan menyampaikan alasan penundaan kepada LPMI. 

Laporan hasil audit disampaikan kepada Rektor dan Teraudit untuk digunakan sebagai masukan dalam menghilangkan penyebab dan memperbaiki kinerja unit kerja. Aspek pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut dapat dilihat dari adanya mekanisme penanganan permasalahan. Selain itu, setiap tahunnya diadakan survei dosen, tendik, dan mahasiswa. Sebagai contoh, tindak lanjut yang dilakukan Prodi Kesehatan Lingkungan dalam menjawab keluhan dari masalah sertifikat kompetensi program studi adalah dengan menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi secara in-house bekerjasama dengan penyelenggara bersertifikasi BNSP.